Jakarta, Aktual.com – Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016, hari ini Bank DKI melakukan proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat.
“Eksekusi ini untuk membayar kredit macet yang tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akte perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PT Idee Murni Pratama telah berhutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI.
“PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” jelasnya.
Sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka