Ambil alih Freeport. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menegaskan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak ada yang sementara, namun yang ada ijin ekspor sementara yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia saat ini.

“Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena tiap enam bulan kita akan review,” kata Jonan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Kamis (6/4).

Menteri ESDM mengungkapkan bahwa pada awalnya Freeport menolak menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK, namun setelah berunding selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat itu menerimanya.

“Karena kalau tidak menerima perubahan kontrak karya menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor,” kata Jonan.

Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan bahwa tidak harus semua pemegang kontrak karya itu mengubah menjadi IUPK, jika mereka sudah memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya ngak apa-apa, sampai kontraknya berakhir,” ungkap Jonan.

Menteri ESDM mencontohkan banyak perusahaan-perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak karya, tapi mereka tidak harus merubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka