Malang, Aktual.com — Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang, Kamis (13/8) pagi, melakukan hearing dengan anggota dewan, menuntut dicabutnya izin toko modern lantaran tidak sesuai dengan aturan Perda.

Hal ini terkait keberadaan toko modern di Kota Malang yang sudah mendapat perhatian serius dari masyarakat.

Ketua Pemuda Demokrat Kota Malang, Soetopo, meminta Pemerintah Kota Malang agar menghentikan izin operasional toko modern. Pasalnya, berdasarkan Perda No 8 Tahun 2010, keberadaan 223 toko modern di Kota Malang dianggap ilegal.

“Hasil kajian kami toko modern adalah ilegal,” kata Soetopo saat hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang.

Dijabarkan, dalam pasal 25 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2010 menjadi syarat mutlak berdirinya toko modern, yakni Izin Usaha Toko Modern (IUMT).

Aturan khusus soal perizinan, lanjut Soetopo, dalam Perwal No 28 Tahun 2009 tentang tata cara pelayanan perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) tidak diatur secara khusus mekanisme dan persyaratan mendirikan toko modern.

“Saat kami melihat website perizinan ada tiga kelompok perizinan yakni usaha pariwisata, pekerjaan umum dan perekonomian. Saat kami cek di kelompok perekonomian itu tidak ada,” beber Soetopo.

Hasil penelusuram Pemuda Demokrat, ternyata dalam kelompok izin perekonomian ada sembilan jenis izin tanpa ada nomenklatur IUMT. “Disana ada SIUP, tapi pengurusan SIUP dan IUMT sangat berbeda sekali,” tandasnya

Sementara, Ketua Komisi C Bambang Soemarto mengaku akan berkoordinasi dengan komisi terkait tentang permasalahan ini.

“Kami mendapat tugas dari ketua dewan, dan akan memanggil beberapa pihak termasuk BP2T,” kata Bambang.

Artikel ini ditulis oleh: