Laut Natuna
Laut Natuna

Aktual.com, MANADO – Pemerhati Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), Fernando Masloman, menyesalkan sikap terburu-buru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang memproses manajemen PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) terkait pelaksanaan proyek di daerah tersebut.

Padahal PT MMM telah membayar lunas kepada negara soal kekurangan volume proyek sebesar Rp 3,5 miliar. Terkait proyek pemecah ombak Likupang Dua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dia menduga Kejati Sulut mendapat tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan, tudingan sejumlah pihak, termasuk desakan oknum-oknum tertentu kepada Kejati Sulut, merupakan intervensi atas lembaga yang diberi tugas oleh rakyat melalui negara.

Pasalnya, kekurangan volume proyek tersebut sudah selesai setelah ada penjelasan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa PT MMM selaku pelaksana proyek telah membayar lunas kepada negara terkait kekurangan volume Rp 3,5 miliar tersebut.

“Jadi, persoalan kerugian negara sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Kan sudah diselesaikan. Apalagi rekomendasi BPK-RI sudah ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek,” tegas Fernando Masloman kepada wartawan di Kota Manado, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, rekomendasi yang ditandatangani Perwakilan BPK-RI, Achsanul Qosasi, tertanggal 31 Januari 2018 lalu menerangkan dengan jelas bahwa BNBP sudah menindaklanjuti semester 1 tahun 2017 tentang penyetoran ke kas negara sebesar Rp 3,5 miliar dengan NTPN 135C326JU3REPI41 atas kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan PT MMM pada 1 Februari 2017.

Tahun berikutnya, atas kekurangan volume pekerjaan, BNBP melaksanakan tindak lanjut semester II tahun 2018 dengan menyetor ke kas negara sebesar Rp 34,7 juta pada 4 Juli 2017 dengan NTPN 92D3B4BVLGBLMGB.

Sebelum melaksanakan tindak lanjut ganti rugi kepada negara, pada November 2016, BPK-RI mengaudit paket proyek tersebut. Dan auditor menemukan kekurangan volume sekira Rp 3.534.700.000.

Oleh karena itu, BPK-RI memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BNBP untuk segera menindaklanjuti temuan kekurangan volume pekerjaan itu.

“Kekurangan volume pekerjaan yang dipermasalahkan sudah ditindaklanjuti hingga lunas. Berarti tidak ada lagi kerugian negara di proyek tersebut,” jelas Masloman.

Menurutnya, proyek yang dipermasalahkan sudah klir. Apalagi pengawasan terus dilakukan BPKP Sulut. Pengawasan itu sesuai amanat Perka BNPB Nomor 6a Tahun 2011, dan berdasarkan permohonan Bupati Minahasa Utara (Minut) Nomor: 349/BMU/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016.

Berdasarkan hasil pendampingan BPKP Sulut, tidak terdapat penyimpangan prosedur dan pelaksanaan dalam kegiatan proyek pemecah ombak Likupang Dua.

“Mengacu hasil pengawasan internal BPKP Sulut, progres fisik proyek pemecah ombak Likupang sudah mencapai 100 persen. Ingat, BPKP dan BPK-RI adalah lembaga kredibel, dan keduanya sudah menyatakan tidak ada masalah pada paket proyek dimaksud,” jelas Masloman.

Demi wibawa penegakan hukum di RI, Masloman mengingatkan agar Kejati Sulut tak meladeni tindakan intervensi yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Ridwansyah Rakhman