Jakarta, Aktual.com — Tidak ditemukan kerugian negara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Umum Daerah Nias Selatan seluas 60 ribu meter, dengan nilai Rp 7,5 miliar tahun anggaran 2012.

“Jadi, tidak ada lagi dugaan penyelewengan dalam kasus pembelian tanah di Kabupaten Nias Selatan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Selasa (15/9).

Terlebih, sambung dia, berdasarkan bantuan perwakilan BPKP Sumut untuk melakukan audit tidak ditemukan penggelembungan atau merugikan keuangan negara.

Dalam kasus tanah di Nias Selatan, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka, yakni berinisial AS, Sekretaris Daerah Nias Selatan yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Nias Selatan pada 2012, dan TT, Kepala BPN AMS dan Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah.

Tersangka lain adalah LZ,NS, WN, MD, dan FL yang merupakan anggota panitia pengadaan tanah tersebut, AW, PPAT Kecamatan Fanayama, SZ, ketua tim penaksir harga, SS, sekretaris penaksir harga, ID, YD, AD, SS, dan ABS anggota tim penaksir harga.

Kemudian, dua orang pihak swasta yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FAD dan SMD. Kedua warga sipil tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2013.

Bahkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi, yakni sejumlah pejabat di Nias Selatan, kepala dinas, kepala desa, camat, tokoh masyarakat, pengusaha, dan pemilik tanah yang dibeli Pemkab Nisel.

“Pembelian lahan tanah seluas 60.000 meter persegi itu, diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam, Nias Selatan,” kata juru bicara Kejati Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu