Dahlan Iskan

Surabaya, Aktual.Com-Dalam kasus dugaan koruspsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan membantah semua dakwaan yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Seusai persidangan, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Izha Mahendra, pun juga menangapi sama.

” Saat akan menjual aset, Pak Dahlan sudah meminta ijin melalui surat ke Gubernur dan DPRD. Ternyata balasan surat tersebut tidak perlu ada ijin karena sudah menjadi perseroan dan bukan lagi milik BUMD.” kata Yusril seusai persidangan, (13/12).

Dengan demikian, lanjut Yusril, bukti tersebut sudah mengatakan tidak adanya kerugian negara, sehingga tidak ditemukan unsur pidama korupsi.

Kalau pun mengacu soal ijin, kata Yusril, hal itu bukan bentuk pidana korupsi, melainkan pidana umum. Tetapi, masih kata Yusril, sejauh ini tidak juga ditemukan pidana umum.

“Makanya kami berharap agar status pak Dahlan dicabut sebagai tahanan kota. Kami juga berharap hakim menolak dakwaan dari jaksa.” lanjut Yusril.

Tidak hanya itu, fakta lain adalah ketika setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), juga tidak pernah ada catatan kerugian atau indikasi melawan hukum.

“Aset tanah itu adalah benda atau barang milik perseroan. Bahkan, dalam setiap transaksi tidak membutuhkan persetujuan dari DPRD Jatim atau Gubernur. Tetapi Pak Dahlan tetap meminta persetujuan kepada DPRD dan Gubernur dan itu dijawab sesuai dengan Undang-undang perseroan,” jelas Yusril.

 

Pewarta : Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Bawaan Situs