Gedung OJK Jakarta

Bogor, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempermudah proses penerbitan surat utang (obligasi) daerah atau pemerintah daerah.

Semula banyak daerah yang berencana untuk menerbitkan obligasi daerah untuk mencari dana besar di pasar modal, seperti Pemda Jawa Barat, namun kemudian masih terkendala oleh aturan yang masih alot.

“Prosesnya cukup sulit untuk penerbitan obligasi daerah ini. Salah satunya soal penjaminan. Karena kalau (surat utang) pemerintah pusat kan dijamin, dan dikembalikan oleh OJK,” jelas Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9).

Regulasi obligasi daerah sendiri diatur di PP Nomor 54 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan No 147 tahun 2006. Definisi obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Dan obligasi daerah ini hanya dapat diterbitkan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.

“Tapi untuk obligasi daerah ini kan tidak dijamin. Sehingga ada ketakutan kalau obligasi daerah itu default (gagal bayar) itu gimana? Jadi syarat-syaratnya hampir sama dengan perusahaan biasa,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, berdasar aturan di PMK juga disebutkam harus ada izin dari DPRD daerah tersebut dan DPR untuk meminta izin untuk penerbitan obligasi daerah itu.

DPD juga masih memberatkan, bagaimana pemda harus berjuang ketika meloloskan suatu kebijakan penerbitan obligasi itu. Kedua, izin dari Menkeu. Ketiga pertimbangan dari dalam negeri dan lain sebagainya.

“Ini yang mengakibatkan belum ada pemda yang menebitkan ini. Karena rantainya cukup panjang tidak hanya di OJK, di lembaga negara di luar OJK itu harus ada izin juga,” dia menjelaskan.

Untuk itu, pihaknya juga sedang melakukan revisi dan koordinasi dengan Kemenkeu. Dan nantinya pihak Kemenkeu, kata dia, sedang menyeleksi beberapa daerah sebagai pilot project mereka yang akan diberikan izin untk menerbitkan izin obligasi daerah.

“Mudah-mudan akhir tahun ini bisa terbit aturan obligasi daerah. Kami sedang merevisi aturan. Agar tujuannya adalah untuk mempermudah. Selama ini belum, makanya kenapa obligasi daerah itu belum ada yang menerbitkan sampai saat ini,” papar dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan