Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung kembali membantah adanya Keputusan Presiden ‘bodong’ terkait pengangkatan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan korps Adhiyaksa.
“Keppres itu asli,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).
Selain itu, dia juga membantah Presiden Joko Widodo tidak menandatangani Keppres tersebut. Menurut Amir, kalau tandatangan hanya Deputi sebagai pengantar saja. Tapi, dalam Keppres tersebut tertera tandatangan Presiden.
Dia mengatakan, dari Istana memang ada perubahan kode soal penerbitan Keppres. Namun hanya perubahan kode dari M menjadi TPA.
“Jadi, tidak benar kalau pengangkatan itu menggunakan Keprres bodong. Kalau memang itu bodong pasti dari istana langsung ada statemen (klarifikasi),” ujarnya.
Sebelumnya, Amir mengatakan pelaksanaan pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-076/A/JA/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015.
Adapaun Surat Perintah Jaksa Agung tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 6/TPA Tahun 2015, tanggal 23 Oktober 2015, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Karena itu, kata Amir Yanto dapat disimpulkan, informasi yang beredar dan termuat pada media massa mengenaiKeppres “Bodong alias Palsu”sebagai dasar pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan serah terima jabatan pejabat Eselon I oleh Jaksa Agung adalah tidak benar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu