Sebelumnya, pada Rabu (2/8), KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap, terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dasok ditangani Kejari Pamekasan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka, yaitu ASY (Achmad Syafii) sebagai Bupati Pamekasan RUD (Rudy Indra Prasetya) Kajari Pemekasan.

Selain Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga memberi yaitu SUT (Sutjipto Utomo), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhoddin) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sedangkan, Achmad Syafii juga disangkakan pasal yang sama,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu