“Mana didahulukan, ambil untung atau agent of development yang membangun di banyak daerah‎, yang pengusaha tidak masuk karena rugi. Di situlah peran BUMN untuk masuk, yang kami tekankan bagaimana BUMN kembali ke core bisnisnya, ini sangat direspons positif Presiden,” tutur Rosan.

‎Selain itu, Kadin pun mengusulkan nilai proyek sebesar Rp50 miliar ke bawah diberikan ke pihak swasta. Namun, Presiden memutuskan sebesar Rp100 miliar ke bawah tidak boleh diambil oleh BUMN.
“Ini sangat postif, memberikan peran pengusaha daerah untuk berinvestasi dan tidak bersinggungan dengan BUMN maupun BUMD. Dengan itu, UKM bisa bergerak, pengusaha daerah bisa bergerak,” paparnya.
Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: