Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menghentikan rekomendasi izin ekspor konsentrat PT Freeport.
Pasalnya perusahaan asal negara Amerika Serikat itu diyakini tidak mematuhi undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mengatur tatacara pertambangan.
Dalam UU No 4 tahun 2009 memerintahkan perusahaan tambang yang telah berproduksi agar melakukan hilirisasi dan tidak mengekspor hasil galian mentah dari pertambangan.
“Saya minta berhenti dulu. Hingga kini Freeport belum bangun smelter. 12 Januari dihentikan dulu. Selama ini jaminan izin ekspor untuk membangun smelter, tapi ternyata mereka nggak bangun,” kata Eni Maulani Saragih, di Jakarta, Jumat (25/11).
Seharusnya tambah Eni, izin ekspor selama ini yang didapat Freeport harus diimbangi dengan progres kemajuan pembangunan smelter. Namun hingga beberapa kali perpanjangan izin ekspor konsentrat, tak ada perkembangan positif.
“Alasan mereka karena tidak ada kepastian jaminan perpanjangan kontrak pasca 2021, sehingga mereka nggak mau investasi. Tapi apapun itu mereka berkewajiban membangun smelter. Karena itu kita minta Menteri ESDM mencabut dulu izinnya,” tegas Eni.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka