Jakarta, aktual.com -Istilah rehabilitasi hukum kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Dalam konteks hukum Indonesia, rehabilitasi bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bentuk pemulihan harkat dan martabat seseorang yang dinyatakan tidak bersalah atau dirugikan oleh proses hukum.
Apa Itu Rehabilitasi Hukum?
Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk memulihkan harkat dan martabatnya. Rehabilitasi dapat diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan apabila seseorang dinyatakan tidak bersalah, dihentikan perkaranya, atau mengalami tindakan hukum yang tidak terbukti.
Rehabilitasi hukum biasanya diberikan oleh pengadilan, namun Presiden juga memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi dalam konteks pemulihan nama baik seseorang di tingkat negara.
Rehabilitasi dalam Kasus Narkotika
Selain rehabilitasi hukum dalam KUHAP, istilah rehabilitasi juga dikenal dalam konteks penanganan penyalahgunaan narkotika. Banyak pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini menekankan aspek kesehatan dan sosial melalui dua bentuk rehabilitasi:
1. Rehabilitasi Medis
Upaya pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan dapat dipadukan dengan metode keagamaan atau tradisional sesuai kebutuhan pasien.
2. Rehabilitasi Sosial
Upaya pemulihan fisik, mental, dan sosial yang bertujuan mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini membantu individu kembali beraktivitas, bekerja, dan berinteraksi dalam masyarakat.
Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi dapat dihitung sebagai bagian dari masa hukuman.
Mengapa Rehabilitasi Penting?
- Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak luas:
- menurunkan kesehatan dan produktivitas,
- memicu masalah sosial dan ekonomi,
- meningkatkan risiko kejahatan seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan.
Dalam kajian viktimologi, pecandu digolongkan sebagai self-victimizing victims, yaitu korban yang menderita akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan. Oleh karena itu, hukum Indonesia lebih mengedepankan treatment dan rehabilitation daripada sekadar pemidanaan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?
Dalam kasus narkotika, pihak yang dapat memperoleh rehabilitasi antara lain:
- Pecandu narkotika
Wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. - Korban penyalahgunaan narkotika
Individu yang menggunakan narkotika tanpa sengaja atau tanpa pengetahuan. - Penyalahguna yang tidak terbukti terlibat peredaran gelap
Hakim dapat menetapkan rehabilitasi jika seseorang terbukti hanya sebagai pengguna.
Bagaimana Hakim Menentukan Rehabilitasi?
Penetapan rehabilitasi dapat dilakukan pada tahap penyidikan hingga putusan persidangan berdasarkan: hasil asesmen terpadu (BNN, penyidik, dan tenaga medis), status individu yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, bukti adanya sindrom ketergantungan dan rekomendasi medis atau sosial yang menyatakan perlunya pemulihan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















