Jakarta, Aktual.com — Tim dari Kejaksaan Agung kembali melakukan kesalahan dalam menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dan menyita dokumen di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) malam.

Penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan. Pengacara PT VSI Peter Kurniawan menegaskan, tim Kejaksaan Agung dalam hal ini kembali melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Harusnya bawa penetapan (dari pengadilan). Tapi Kejaksaaan cuma bawa surat yang kurang lebih atas perintah dari pimpinan Kejagung untuk kembali menyita,” kata Peter di lokasi.

Dia mengatakan tindakan yang dilakukan Kejaksaaan tak elok dengan menyita dokumen tanpa membawa surat perintah penetapan dari pengadilan.

“Kejaksaan datang dan memaksa kembali menyita barang yang harusnya di kebalikan berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel,” kata Peter.

Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu