Jakarta, Aktual.com — Center For Budget Analysis (CBA) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong dan merealisasi pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono, agar Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter berbadan hukum bentuk tetap (BUT) di Indonesia.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, maksud dari penyedia layanan OTT berbadan hukum Indonesia agar negara mendapat pemasukan dalam bentuk pajak. Dengan badan hukum Indonesia diharapkan dapat memberikan pemasukan karena perusahaan konten tersebut selama ini bebas beroperasi dan tidak membayar pajak apapun kepada negara.

“Masak pihak perusahaan seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter sudah memanfaatkan rakyat Indonesia untuk mempergunakan konten mereka dan mereka sudah untung besar-besaran tapi tidak bayar pajak kepada negara,” ujar Uchok di Jakarta, Selasa (8/3).

Uchok menuturkan, jika perusahaan penyedia konten aplikasi populer OTT seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter tidak mau berbadan hukum Indonesia, maka DPR harus mendukung agar mereka diblokir di Indonesia.

“Tapi dari catatan CBA, yang namanya Kementerian Komunikasi dan Informatika punya kelemahan dalam memungut pajak. Dan juga patut dicurigai ada kongkalikong, atau selalu bermain-main atau tidak serius untuk menagih pajak perusahaan kepada negara,” tuturnya.

Hal ini, kata Uchok, bisa dibaca dalam audit BPK semester satu tahun 2015. Ia menjelaskan ada utang BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi Radio sebesar Rp2.2 triliun dengan denda sebesar Rp549 miliar dan belum masuk ke kas negara.

Adapun nama-nama perusahaan yang dicatat CBA, yakni:

1) PT Bakrie telecom Tbk, dengan BHP pokok sebesar Rp856,1 miliar, dan denda sebesar Rp422,6 miliar.

2) PT Smart telecom Tbk, dengan BHP pokok sebesar Rp1,1 Triliun, dan denda sebesar Rp12,3 juta.

3) PT Smartfren telecom Tbk, dengan BHP sebesar Rp4,1 miliar dan denda sebesar Rp45,7 miliar.

4) PT Sampoerna Tel Ind, dengan BHP sebesar Rp47,7 miliar.

5) PT Hutchinson 3 Ind, dengan BHP sebesar Rp14,8 miliar, dan denda sebesar Rp4,4 miliar.

6) PT Indosat Tbk, dengan BHP sebesar Rp20 miliar dan denda sebesar Rp12,6 miliar.

7) PT Berca Hardayaperkasa melakukan lelang BWA, dan ada denda sebesar Rp6,5 miliar.

8) PT XL Axiata Tbk, dengan BHP sebesar Rp3,5 miliar dan denda sebesar Rp3,3 miliar.

9) PT Telkomsel Tbk, dengan BHP sebesar Rp1,9 miliar.

10) PT Jasnita Telekomindo, dengan BHP sebesar Rp1,5 miliar dan denda sebesar Rp284 juta.

11) PT Telkom Wireless B, dengan BHP sebesar Rp880 juta.

Terkait hal itu, CBA meminta agar menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dicopot dari jabatannya.

“Karena nggak becus dalam menagih pajak buat negara. Dengan pergantian ini kita harap kinerja untuk penagihan pajak bisa meningkat,” tandas Uchok.

Artikel ini ditulis oleh: