“Tentu saya tidak bisa menyebut nama tetapi yang pasti peran-peran pihak lain akan kami telusuri masih ada cukup banyak pihak dalam kasus KTP-e ini, ada beberapa poin yang bisa kita lihat pertama pihak yang diduga bersama-bersama kemudian pihak yang diduga mendapatkan keuntungan aliran dana atau diperkaya,” tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa pihak-pihak lain tersebut bisa saja berasal dari unsur politik, birokrasi maupun swasta. “Tentu akan kami lihat lebih lanjut apakah mereka dari “cluster” politik, dari “cluster” birokrasi seperti Kemendagri misalnya atau lainnya yang terkait ataupun dari pihak swasta, tentu itu harus kami lihat secara lebih berhati-hati,” ungkap Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara