Jakarta, Aktual.com — Penetapan tersangka terhadap bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dalam penanganan perkara bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung diharapkan sebagai pintu masuk untuk jerat pihak Kejaksaan.
Sebab, menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin, konstruksi kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka Rio Capella.
“KPK juga perlu mengembangkan penyelidikan dengan cara meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang disebut-sebut mengetahui kasus tersebut,” kata Said Salahudin ketika dihubungi, Jumat (16/10).
Said mengatakan beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut antara lain kakak Surya Paloh yakni Rusli Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Soal kemungkinan keterlibatan Jaksa Agung ini saya kira perlu menjadi perhatian khusus dari KPK,” ujarnya.
Rio disinyalir menjadi penerima uang yang berasal dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang tersebut adalah untuk ‘mengamankan’ nama Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu