Jakarta, aktual.com – Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar pemerintah untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini kembali duduk dikursi Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Sekjen ACTA Yustian Dewi Widiastuti mengatakan, pihaknya mempunyai alasan kuat mendaftarkan gugatan tersebut. Yaitu berdasarkan pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kebetulan Kemendagri sampai sekarang belum menerbitkan SK. SK pemberhentian sementara. Padahal jelas-jelas yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/2).
Menurutnya bahwa dengan menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama, pemerintah hingga saat ini tidak memberikan keputasan pasti dengan tidak memberhentikan sementara Ahok.
Dalam surat gugatan tersebut terdaftar bernomor 36/G/2017/PTUN dengan penggugat atas nama pembina ACTA Habiburokhman dengan tergugat Presiden RI Joko Widodo.
Sementara itu Ketua ACTA Kris Ibnu mengatakan bahwa dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 disebutkan secara jelas bahwa “Kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
“UU mengenai Pemda, kan pasal 83 kan harus dinonaktifkan,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid