Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyerahkan laporN nota singkat akhir pelaksana tugas kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat acara serahterima laporan nota singkat akhir pelaksana tugas Gubernur DKI di Balaikota, Jakarta, Sabtu (11/2). Melalui laporan nota tersebut, Ahok kini resmi menjabat kembali sebagai gubernur yang aktif. AKTUAL/Tino Oktaviano
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyerahkan laporN nota singkat akhir pelaksana tugas kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat acara serahterima laporan nota singkat akhir pelaksana tugas Gubernur DKI di Balaikota, Jakarta, Sabtu (11/2). Melalui laporan nota tersebut, Ahok kini resmi menjabat kembali sebagai gubernur yang aktif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta terus menuai kritik. Padahal, Ahok kini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pihaknya segera memanggil Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II Senin (13/2) besok.

“Senin sudah dijadwalkan rapat Komisi II sama Mendagri,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/2).

Kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan semua pihak. Sebab, status terdakwanya tidak membawa konsekuensi hukum pada pemberhentian jabatan.

Tjahjo dianggap sudah tidak kredibel dalam menegakkan aturan hukum. Sebab, sesuai Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dia (Mendagri) ambil risiko pemerintahaannya tidak kredibel di hadapan rakyat.”

Politisi Partai Demokrat ini juga menganggap Menteri Dalam Negeri sudah tidak konsisten dengan ucapannya terkait pemberhentian Ahok usai masa cuti selesai pada Sabtu (11/2) kemarin.

“Kok Mendagri nggak konsisten.”

Padahal, kata Fandi, Ahok pun sudah mengaku tidak akan menjabat Gubernur DKI Jakarta kembali, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

“Ahok sendiri bilang dia nggak bisa jadi gubernur lagi. Saya nggak mungkin kembali bertugas jadi gubernur, pasti dinonaktifkan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu