Sejumlah alat berat melakukan pengangkutan tanah di lokasi penambangan galian C, Alolama, Kendari, Sultra, Minggu (18/5). Selain dampak kerusakan lingkungan pada kawasan tadah hujan, sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi penambangan tersebut mengeluhkan mulai terjangkit infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA akibat mengisap debu dari aktivitas penambangan. ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto/ss/pd/14

Karawang, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan kegiatan galian tanah merah dengan menggunakan alat berat di Kampung Bakan Palasari, Kecamatan Tegalwaru, karena diduga tak berizin.

“Penghentian kegiatan galian tanah merah ini berdasarkan masyarakat dan hasil peninjauan pemerintah kecamatan setempat,” kata Camat Tegalwaru Mahpudin, di Karawang, Senin (16/4).

Penghentian kegiatan galian tanah itu sendiri dilakukan oleh pemerintah kecamatan dengan ditandatangani camat setempat. Pihak kecamatan mengirimkan surat penghentian kegiatan tersebut kepada Ahmad Suprapto, pengelola kegiatan galian.

Dalam surat bernomor 503/24/Kec tertanggal 12 April 2018, disebutkan kalau kegiatan galian tanah itu diduga tak berizin. Itu diketahui melalui laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lokasi.

“Kegiatan galian tanah itu harus dihentikan sambil menunggu proses perizinan,” kata Mahpudin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara