Semarang, Aktual.co — Petugas Dit Polair Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan dua kapal motor nelayan karena tidak mengantongi izin lengkap berlabuh dan operasi. Dua kapal tersebut adalah KMN Janur Kuning 2 dan KM Mahera Jaya.
Dari data yang dihimpun, keduanya diberhentikan petugas pada tanggal 19 Februari 2015 lalu saat beroperasi memakai KP Jatayu di dua lokasi berbeda. Petugas menghentikan KMN Janur Kuning 2-4010 di koordinat 06°.40′.40″S-110°.28′.50″T. Sedangkan kapal KM Mahera Jaya diberhentikan memakai kapal Patroli Kasuari – 4013 pukul 06.15 di titik koordinat 0606’38’00”S – 110’27’35”T.38′.00”S – 11006’38’00”S – 110’27’35”T.27′.35”T.
“Kapal tersebut berlayar dari Demak ke tengah laut. Keduanya kami hentikan di laut. Setelah diperiksa ternyata dokumennya tidak lengkap,” kata Direktur Polair Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Edison Sitorus, Kamis (5/3).
Ia menyatakan keduanya pasal Pasal 42 ayat 2 Sub Pasal 98 UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Adapun saksi yang dikenakan kepada dua nahkoda kapal tersebut karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO) Perikanan. Masing-masing nahkoda KMN Janur Kuning 2 bernama Mashar (61) dan nahkoda KM Mahera Jaya bernama Muhsin (43).
Dia mengatakan keduanya beralasan tidak melengkapi dokumen karena lupa. Padahal sebenarnya dokumen tersebut dalam tidak diperpanjang.
“Mereka alasannya lupa, sebenarnya ada tapi mati. Matinya itu sudah setahun,” tandasnya.
Dua tersangka tersebut kini tidak ditahan, namun berbagai barang bukti termasuk dokumen dan kapal masih disita. Untuk barang bukti kapal, polisi berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah untuk proses selanjutnya. Dalam kasus ini, korban yang dirugikan adalah negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















