Bandung, Aktual.com — Polisi menertibkan tiga lokasi penambangan emas ilegal dan mengamankan peralatan tambang dan emas cair di kawasan Pegunungan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kami dapati dan temukan tiga lokasi tambang, di daerah selatan Kabupaten Tasikmalaya tepatnya di Desa Kawitan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono melalui telepon seluler di Bandung, Sabtu (5/12).

Ia menuturkan operasi tambang emas ilegal itu digelar Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (4/12) sore sampai menjelang tengah malam.

Hasil operasi tambang emas ilegal di Kecamatan Salopa itu terdapat tiga lokasi yakni di Kampung Singkur, Desa Kawitan, dengan pemilik lahan bernama Hoer dan penyandang dana seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmlaya.

“Penyandang dana adalah H.AM salah satu anggota dewan di Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Golkar,” kata Pudjo.

Selanjutnya lokasi tambang di Kampung Sukasari, Desa Kawitan dengan pemilik lahan inisial EW dan penyandang dana diduga oknum anggota organisasi masyarakat Laskar Merah Putih.

Berikutnya lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Cirancah, Desa Kawitan dengan pemilik lahan berinisial SAM dan penyandang dana warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

“Langkah yang telah kami lakukan pemeriksaan terhadap pekerja atau buruh dan pemilih,” katanya.

Kawasan yang menjadi lokasi tambang itu telah dipasang garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni genset, bor listrik, pompa air, karung bahan yang diduga terdapat kandungan emas, dan alat dulang.

Barang bukti lainnya yakni enam buah karpet untuk penyaringan, 7.100 mg emas yang masih tercampur air raksa, kemudian seperengkat mesin olahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan