Jakarta, aktual.com – Kebijakan pemerintah menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai hanya memberikan edukasi yang buruk kepada masyarakat. Terlebih program tersebut tidak membantu meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Menurut Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera, tax amnesty justru tidak mendidik publik terutama bagi pengemplang pajak.

Pasalnya tax amesty dianggap tidak memberikan keadilan antara publik yang rajin membayar pajak dengan publik pengemplang pajak yang memanfaatkan adanya program tersebut.

“Justru tax amnesty ini dalam beberapa hal memberikan edukasi publik yang buruk,” kata Mardani dalam diskusi bertajuk ‘Menilik Politik Pajak Rendah dan Berkeadilan’ di Prabowo – Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (25/1).

“Mereka yang punya kepatuhan membayar pajak, e-ppn bayar 10 persen misal, tetapi mereka yang tidak ikut pajak, ngemplang banyak,” sambung dia.

Selain itu Mardani juga tidak melihat tahapan selanjutnya dari pengadaan tax amnesty yang dimulai sejak 2016 silam. Karena itu dirinya menganggap tax amnesty bukanlah wujud dari reformasi perpajakan yang seharusnya dijalankan pemerintahan Jokowi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah seharusnya menguatkan direktorat jenderal (Dirjen) pajak sehingga kemudian publik menjadi patuh membayar pajak tanpa harus menunggu adanya tax amnesty.

“Contohnya di Amerika di mana budaya di sana bukanlah takut kepada polisi, tetapi kepada pegawai pajak,” ungkapnya.

Oleh sebab itu Mardani menilai penguatan
dirjen pajak sebagai penanggungjawab jalannya perpajakan di Indonesia harus disertai adanya law enforcement atau penguatan penegakkan hukum.

“Law enforcementnya juga jalan kalau kita kita lihat ada banyak sekali kasus perpajakan sudah inkrah tapi bab eksekusinya nggak jalan sehingga dengan demikian ini (tax amnesty) memberikan pelajaran yang buruk kepada publik,” demikian Mardani menambahkan.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin