Jakarta, Aktual.com — Perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat sebuah kasus korupsi, merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Taufik Basari menanggapi kasus dugaan korupsi pembelian aset negara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Victoria Securities Internasional.

Dia mengatakan, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani harus berkoordinasi dengan BPK atau BPKP.

“Biasanya aparat penegak hukum akan minta BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara,” jelas Taufik, kepada Aktual.com, Kamis (20/8).

Namun demikian, ketika disinggung mengenai imbas jika penegak hukum tidak mengkoordinasikan ihwal perhitungan kerugian negara itu, Taufik enggan menjelaskan. Dia mengatakan, jika dirinya harus lebih dulu melihat konstruksi kasus tersebut.

“Harus dilihat dulu kasusnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Kejagung tengah menangani kasus tindak pidana korupsi di penjualan tiga hak tagih (cassie) oleh BPPN ke PT Victoria Securities Indonesia. Kendati demikian, menurut konfirmasi dari pihak Victoria, Kejagung telah salah kaprah, terutama soal penggeledahan.

Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kesalahan yang dilakukan Kejagung terungkap. Pada surat itu, Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby