Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Pool/Kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan institusi penegak hukum, khususnya kepolisian dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk tidak berlaku diskriminasi terhadap wartawan yang meliput jalannya persidangan perkara kasus penistaan agama.

Bahkan, Komisi Yudisial pun juga kecewa lantaran pihaknya tak boleh merekam saat memantau sidang yang melibatkan gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Mestinya ada satu prosedur yang standar ya, tidak boleh diskriminasi dan inkonsistensi. Jadi kalau pada persidangan-persidangan lain diperbolehkan untuk melakukan peliputan kenapa dalam kasus persidangan Ahok ini tidak boleh?” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut dia, seharusnya pihak pengadilan maupun aparat membiarkan saja masyarakat yang ingin memantau persidangan melalui media. Agar rakyat juga menilai, bahwa tidak ada hal yang disembunyikan.

“Nanti akan ada penilaian bahwa ini seolah sedang ada rekayasa. Sedang ada design tertentu untuk apapun hasilnya,” tutur Fadli.

Jadi, sambung dia, pengadilan harus bersikap konsisten. Jika yang lain diperbolehkan diliput terbuka, maka seharusnya sidang Ahok juga dilakukan secara terbuka. Jangan ditutup-tutupi dan dibentengi sedemikian rupa.

“Ini yang harus diperbaiki. Kalau mau ditutup ya tertutup semua, kalau terbuka ya terbuka semua. Kaya kasus Jessica ‘live’, tapi kok Ahok tertutup. Ada apa itu? Apa yang disembunyikan. Rakyat ingin tahu ada apa,”

“Saya kira harus dibuka sidang Ahok itu dan boleh diliput masyarakat supaya transparan,” tandas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) turut memantau langsung jalannya persidangan ke lima perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari terkejut ketika pengadilan melarang pihaknya merekam persidangan kasus yang menyeret calon petahana Gubernur DKI itu sebagai pesakitan.

Sehingga KY pun mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Bahkan dirinya tampak kecewa saat mengetahui bahwa awak media yang meliput persidangan dilarang membawa alat perekam suara.

“Soal pembuktian di saksi ini, sesuai kalimat persidangan awal, hakim katakan silahkan diliput kecuali saat pembuktian. Saya bisa pahami agar keterangan saksi tidak saling mempengaruhi ke saksi lainnya, itu memang tak boleh,” ujar Aidul di Gedung Kementrian Pertanian, Selasa (10/1).

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: