Ilustrasi Judi Online dan mesin ketangkasan kasino. (ANTARA/HO)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyebut bahwa pada 2025 Indonesia untuk pertama kalinya berhasil menekan angka praktik judi online (judol).

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan tren judi online di tingkat internasional yang justru menunjukkan peningkatan signifikan. Ia menilai terdapat anomali yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh PPATK.

“Saya meminta penjelasan terbuka, apakah memang terjadi penurunan, atau justru ada kendala. Apakah PPATK kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online. Karena ada anomali, di internasional judi online semakin marak, sementara di Indonesia diklaim menurun,” ujar Sudirta dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan klaim penurunan judi online sebesar 20 persen yang disampaikan PPATK. Ia menilai angka tersebut perlu diperjelas, apakah benar mencerminkan penurunan aktivitas judi online atau hanya hasil dari pemblokiran rekening semata.

“Apakah angka penurunan itu murni karena berkurangnya aktivitas judi online, atau hanya karena pemblokiran rekening. Jangan-jangan justru pelakunya semakin canggih dan beralih ke metode transaksi lain yang lebih sulit dilacak,” kata Mangihut.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menegaskan bahwa penanganan judi online tidak bisa hanya bertumpu pada pemblokiran rekening. Menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan pemutusan akses pada sumber utama aktivitas judi online, yakni situs dan aplikasi.

“Yang jadi pertanyaan kami bukan hanya soal blokir rekening. Apakah tidak ada solusi untuk mengintervensi website atau aplikasi yang terindikasi melakukan kegiatan judi online sebagai langkah pencegahan oleh PPATK?” ujar Andi.

Atas dasar itu, Andi mendorong PPATK untuk memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, baik aparat penegak hukum maupun kementerian teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga penting untuk membangun sistem pencegahan jangka panjang.

Ia mengingatkan, tanpa langkah pencegahan yang komprehensif, Indonesia berpotensi menjadi pasar besar bagi praktik judi online.

“Kalau di BNN kita menyebut Indonesia sebagai pasar narkoba, maka di PPATK kita bisa menjadi pasar judi online. Dengan jumlah penduduk yang besar, ini harus dicegah sejak sekarang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi