Jakarta, Aktual.com – Peran signifikan zakat untuk mengentaskan kemiskinan tak dapat dielakkan lagi. Jika potensi zakat dapat dimaksimalkan, tentu akan berimplikasi nyata kepada pengentasan kemiskinan.
Berdasarkan data Kementerian Agama, saat ini perolehan zakat di Indonesia hanya berkisar di angka Rp3,5 triliun, padahal potensinya bisa mencapai Rp217 triliun.
Sementara, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia sekitar 28,6 juta jiwa atau setara dengan 11,66% dari populasi di Indonesia.
“Untuk itu, lembaga pengelola zakat seperti kami, data kemiskinan itu menjadi tantangan bagi kami untuk memberikan kontribusi dalam penurunan kemiskinan melalui pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq, sedekah),” ungkap CEO Rumah Zakat (RZ), Nur Efendi, di Jakarta, Kamis (9/6).
Peran penting ZIS, kata dia, memang harus terus ditingkatkan agar dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat terwujud.
“Karena pada dasarnya, zakat itu berasal dari umat atau masyarakat, maka harus kembali juga kepada masyarakat,” terang dia.
Dalam konteks itu, sepanjang 2015, ada 215.885 penerima manfaat terbantu dari serangkaian program pemberdayaan yang dilakukan RZ di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. Untuk itu di tahun ini, RZ menargetkan dapat membantu 500.000 penerima manfaat kepada masyarakat Indonesia.
“Mereka tersebar di 723 kelurahan dari mulai Aceh hingga Papua,” tegas Nur Efendi.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) juga mengaku terus berupaya memperbaiki pengelolaan zakat, sehingga pada akhirnya dapat menjadi kekuatan produktif dalam mengentaskan kemiskinan.
Menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Machasin, selama ini mayoritas zakat dibagi untuk kepentingan konsumtif masyarakat, tetapi saat ini mestinya didorong harus lebih bersifat produktif.
“Ini tidak mudah, tetapi perlu dipikirkan. Karena dengan dana zakat itu, bisa mengentaskan kemiskinan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” cetus dia.
Dia mengakui, zakat bisa menjadi instrumen pengentasan kemiskinan jika dikelola dengan baik. Sayangnya, pengelolaan zakat di Indonesia belum optimal. Maka dari itu, Kemenag akan melakukan beberapa upaya strategis dalam pengelolaan zakat.
Antara lain, meningkatkan program sosialisasi regulasi kepada masyarakat. Seperti regulasi tentang zakat yang terbaru adalah UU Nomor 23 Tahun 2011 dan perubahan UU Nomor 38 Tahun 1999.
Meski sudah berlaku sejak lima tahun lalu, kata dia, tidak banyak pemimpin daerah yang memahaminya. “Sehingga yang ada, pelaksanaan zakat masih bersifat formalitas,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh: