Jakarta, Aktual.com — Kesadaran pengusaha mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan terbilang masih rendah di Sumatera Selatan. Sehingga hanya 400 ribu orang yang sudah terdaftar dari total 3 juta pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumsel Umarudin Lubis di Palembang, Minggu (9/8), mengatakan keadaan ini sangat disayangkan mengingat pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Ini menjadi tugas berat BPJS ke depan, sehingga akan gencar menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan hingga melakukan tindakan tegas berupa sanksi pencabutan izin usaha,” kata dia.
Ia mengemukakan, pada tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Sumsel mengusung target tinggi, yakni terjadi penambahan jumlah peserta sebanyak 100.000 orang mengingat hanya 20 persen dari total pekerja sektor formal di Sumatera Selatan berjumlah 1,2 juta yang sudah mendaftar sebagai peserta.
Untuk itu, ia menilai sosialisasi ke kalangan pengusaha ini sangat penting dilakukan karena baru 30 persen perusahaan yang sudah mendaftar atau hanyak berjumlah 3.653 dari total diperkirakan mencapai 10.000 perusahaan.
“Tak hanya sebatas sosialisasi, jika secara persuasif tetap membangkang maka BPJS juga siap bertindak tegas sesuai amanah undang-undang seperti pencabutan pelayanan publik, izin usaha hingga sanksi pidana,” kata dia.
Karena itu, ia mengimbau perusahaan di Sumatera Selatan segera mendaftarkan perusahaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak peduli perusahaannya besar atau kecil, semuanya wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan karena jaminan sosial ini menjadi hak pekerja,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby