Jakarta, Aktual.com — Politikus Partai Golkar Zainudin Amali mempertanyakan proses penyelesaian yang dilakukan bila ada gugatan terhadap calon pasangan dari Golkar yang memenangkan Pilkada.
Hal ini terkait dengan Partai Golkar yang sejak 1 Januari 2016 tak diakui oleh pemerintah sebagai partai yang sah.
“Kalau ada gugatan Pilkada, bagaimana yang dari Golkar? DPP kan sudah nggak ada (pengakuan dari pemerintah),” kata Zainudin.
Dijelaskan, pasangan calon yang diusung (Golkar) dalam Pilkada tak merujuk SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan, namun SK kepengurusan hasil perdamaian karena kala itu SK Munas Ancol sedang digugat.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menyebut akan mencabut SK Munas Ancol setelah Pilkada. Saat ini, ketika tahapan Pilkada belum usai, SK sudah dicabut.
“Kok tiba-tiba sebelum tahapan Pilkada selesai sudah dicabut. Lalu siapa yang selesaikan sengketa?” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: