Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara aklamasi atau musyawarah mufakat sebagaimana gagasan PDIP, tidak bisa terlaksana karena UU pilkada tidak mengatur hal itu.
Komisioner KPU Surabaya Purnomo mengatakan jika ternyata sampai dengan masa pendaftaran berakhir hanya ada satu pasangan calon, maka KPU akan memperpanjang pendaftarann sampai ada minimal dua pasangan calon.
“Peraturan perundang undangan kita mengakomodasi bahwa cara demokratis yang digunakan untuk memilih kepala daerah adalah melalui pemilihan langsung oleh rakyat,” katanya di Surabaya, Kamis, (18/6).
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 telah mengantisipasi jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu dengan cara membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon. Sebagaimana diketahui, pendaftaran untuk pasangan calon dari partai politik akan dibuka pada 26 Juli dan berakhir pada 28 Juli.
Jika sampai waktu yang ditenggatkan hanya ada satu pasangan calon, maka KPU akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari. Jika sampai saat itu masih juga belum ada pasangan yang mendaftar maka akan dibuka pendaftaran ulang selama tiga hari lagi. Hal itu sesuai dengan PKPU 9/2015 pasal 91.
Tidak ada batasan maksimal tentang sampai berapa kali perpanjangan pendaftaran bisa dilakukan. Menurut Purnomo, akan dibuka sampai ada minimal dua pasangan calon yang mendaftar.
“Tapi yang perlu dicatat, jika kita terus membuka pendaftaran maka sebenarnya yang dirugikan adalah pasangan dan parpol. Sebab waktu kampanye mereka akan berkurang,” kata Purnomo.
Sebab, lanjut dia, meski perpanjangan pendaftaran dilakukan, tidak berarti pilkada serentak akan mundur. Tapi pencoblosan tetap serentak, hanya saja perpanjangan pendaftaran akan diambilkan dari waktu kampanye yang berlangsung tiga bulan sebelum pencoblosan.
Sedangkan untuk perpanjangan pendaftaran ini, berdasarkan Pasal 90 maka bilamana KPU Kota Surabaya harus menunda tahapan Pencalonan, maka KPU hanya perlu memberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kota.
Selain itu, kemungkinan hanya ada satu pasangan calon juga bisa terjadi jika salah satu partai mencabut dukungannya, bukan berarti pasangan itu mundur. Ada dua aturan, jika pasangan mengundurkan diri, maka parpol bisa mengajukan calon pengganti.
Namun, jika parpol mencabut dukungan, maka pasangan calon yang diajukan masih dianggap sah. “Dalam PKPU tidak mengakomodasi jika hanya ada satu pasangan calon,” kata Purnomo.
Menurut dia, kemungkinannya sangat kecil jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada mendatang. Sebab pilkada kali ini sangat menguntungkan parpol. Dimana parpol pasti membutuhkan untuk mendistribusikan kader.
Selain itu dalam pilkada kali ini biaya kampanye, iklan di media juga pihak parpol sangat diuntungkan lantaran KPU menanggung biayanya.
Maka jika Surabaya hanya ada satu pasangan calon dan memungkinkan akan adanya aklamasi, maka harus ada perbahan undang-undang pilkada. Namun kemungkinannya sangat kecil sebab peraturan itu juga bukan hanya untuk Surabaya saja.
Artikel ini ditulis oleh: