Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo tampak seorang diri di tengah dari lima bangku kosong, ketika membacakan berkas permohonan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambil memegang alat pengeras suara, mantan Dirjen Pajak itu hadir dalam sidang gugatan praperadilan, yang dia ajukan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Menggunakan kemeja batik coklat, Hadi datang seorang diri tanpa ditemani tim pengacaranya, namun, dia hanya diberi dukungan oleh keluarganya. (Baca juga: Takut Kalah Lagi, KPK Buat Strategi Hadapi Hadi Poernomo)
“Praperadilan (ini) terkait pentapan tersangka khusus dan penyitaan,” ujar Hadi kepada wartawan, Senin (18/5).
Sidang praperadilan beragendakan pembacaan permohonan oleh Hadi Purnomo selaku selaku pemohon. Sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi di ruang sidang utama PN Jaksel.
Seperti diketahui, permohonan praperdalian yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca juga: Lawan KPK, Mantan Kepala BPK Tak Didampingi Pengacara)
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.Adapun dalam persidangan, tim biro hukum KPK menghadirkan lima orang pengacara. Sedangkan pada Senin, (11/5) lalu, sidang itu sempat ditunda karena berkas dari tim hukum KPK belum lengkap. (Baca juga: Keberatan Pajak Bukan Putusan Final, Hadi: Belum Ada Kerugian Negara)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












