Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4), terpaksa ditunda. Penundaan sidang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tidak didamping penasehat hukum-nya.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia itu sempat dibuka pada sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, karena melihat terdakwa tidak didampingi pengacara.
Udar kemudian menjelaskan bahwa penasihat hukumnya tengah menghadiri dua sidang praperadilan yang juga berlangsung hari ini. Dia menjelaskan, dua praperadilan itu terkait penyitaan yang dilakukan Jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), serta terkait penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.
“Yang mulia, jika diizinkan, kami ingin didampingi penasehat hukum, jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu,” kata Udar di dalam persidangan.
Mendengar penjelasan terdakwa, Hakim Artha langsung melemparkan permintaan Udar kepada Jaksa Penuntut Umum. Pihak Jaksa pun menyatakan tidak keberatan jika sidang tersebut harus ditunda.
“Untuk memberikan keleluasaan hukum pada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, menunda persidangan ini pada Senin 13 April 2015 pukul 10.00 WIB, dan saudara tetap ditahan untuk dihadirkan kembali pada persidangan itu dengan didampingi penasehat hukum,” kata Hakim Artha.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















