Jakarta, Aktual.com — Badan Pemerikasa Keuangan (BPK-RI) meminta PT Pertamina (Persero) menyerahkan hasil audit yang dilakukan auditor asal Australia yakni Kordamentha terhadap anak usahanya Petral-PES. BPK beralasan sesuai UU No.15 Tahun 2006, wewenang mereka lah yang lebih berhak mengaudit Badan Usaha jika terdapat kerugian negara.

Alih-alih menyerahkan ke BPK, Pertamina justru menyerahkan hasil audit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertamina seolah mengabaikan keberadaan BPK sebagai lembaga negara yang notabene bertugas mengaudit semua lembaga atau Badan Usaha yang terdapat kekayaan negara.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Energi Yusri Usman mengatakan jika Pertamina tidak menyerhkan hasil auditnya kepada BPK, maka sebaiknya BPK lah yang bertindak langsung mengaudit tanpa diminta. Karena hal ini menjadi kewajiban BPK sesuai UU No.15/2006.

“Kalau untuk proses penegakan hukum, menurut Undang-Undang No.15 tahun 2006 adalah BPK-RI, mereka bisa melakukan apakah atas diminta atau pun tidak. Kalau seperti kasus Petral-PES yang sudah jadi heboh, BPK sebagai organ negara bisa segera melakukan audit pro-justisia,” ujarnya saat dihubungi Aktual.com, Selasa (17/11).

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar menegaskan bahwa segala perhitungan mengenai kerugian keuangan negara adalah ranah wewenang pihaknya selaku auditor yang telah diatur dalam konstitusi.

“Kalau yang saya perhatikan kalau dia menyangkut kerugian negara, itu kan UU tipikor menjelaskan tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik. Tapi semuanya tetap nanti di serahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa engga,” kata Harry.

Meski begitu, lanjut Harry, pihak pengadilan pun nantinya akan datang ke BPK untuk memastikan hasil audit kantor akuntan publik sudah ditinjau kembali oleh BPK atau belum.

“Terutama menyangkut kerugian negara. Jadi hasil audit Kordamentha Itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,” tegasnya.

Perlu diketahui, BPK juga pernah melakukan audit terhadap Petral untuk periode 2012-2014. Hasilnya, laporan hasil audit tersebut mendapatkan predikat ‘wajar’.

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang dan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan