Jembrana, Aktual.com – Kepolisian Bali berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu butir telur ayam yang dikirim dari Jembrana, Bali dengan tujuan Malang, Jawa Timur. Pasalnya, telur ayam sebanyak itu tak dilengkapi dengan dokumen pendukung, dalam hal ini dokumen dari Kantor Karantina.

Adalah jajaran Sat Reskrim Polsek Kawasan Laut yang berhasil menggagalkan 80 ribu butir telur ayam dengan berat empat ribu kilogram tersebut. “Telur yang diangkut menggunakan mobil pickup L-300 itu hanya dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Pemkab Jembrana, tanpa dokumen dari Balai Karantina,” Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi, Rabu (30/8).

Dari hasil interogasi, pengemudi mobil bernama Budiarto (47) asal Malang itu mengaku tak mengetahui jika pengiriman telur harus dilengkapi dengan dokumen Balai Karantina.

“Pengemudi mengaku tidak mengetahui kalau pengiriman telur antar-pulau harus membawa dokumen kesehatan dari Karantina asal, dalam hal ini Karantina Gilimanuk,” ucapnya.

Lantaran pengirimannya tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Karantina Pertanian Gilimanuk, maka puluhan ribu butir terlur ayam boiler tersebut diamankan di Mapolsek, berikut kendaraan dan pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya barang bukti tersebut kita serahkan kepada Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” ujar Muliyadi.

Menurutnya, pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Laporan Bobby Andalan, Bali

Artikel ini ditulis oleh: