Jakarta, Aktual.com — Pihak Kejaksaan Agung mengaku kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia, Jumat (9/10). Namun, penggeledahan dikantor VSI itu, pihak Kejagung tanpa disertai surat dari pengadilan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir berpendapat, bahwa penggeledahan yang dilakukan tim jaksa dari Kejagung itu harus disertai surat dari pengadilan sekalipun penggeledahan itu untuk menyita berkas aset bergerak.

“Itu harus dilihat, apapun jenis penggeledahan tetap harus disertai dengan surat. Seperti contoh perampok dan polisi, kalau polisi dalam bekerja itu harus menunjukan izin, nah kalau perampok pakai izin tidak? kata Mudzakkir ketika dihubungi, Jumat (23/10).

Sama halnya, sambung dia, pihak Kejagung memasuki rumah orang tanpa harus permisi kepada pemilik rumah. Sehingga dalam hal ini, tindakan yang dilakukan jaksa Kejagung menyalahi prosedur.

“Ini penting harus dilihat, etika hukumnya begitu mereka harus memiliki izin, agar si pemilik rumah tidak merasa dirugikan. Sama halnya itu tadi, rampok dengan polisi. Kalau rampok menyita barang seenaknya saja, berbeda dengan polisi harus menunjukan surat izin.”

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya telah menyita lagi sejumlah aset milik PT VSI.

“Beberapa asetnya sudah berhasil kita sita lagi. Izinnya dari pengadilan sudah turun hari ini,” ujar Maruli di kantornya Selasa (20/10).

Menurut Maruli, jika aset bergerak, memungkinkan untuk disita terlebih dahulu, baru kemudian izin pengadilannya menyusul. Namun. Jika menyita aset tidak bergerak, izin pengadilan harus didapatkan di awal penindakan.

Maruli menegaskan, dengan disitanya kembali sejumlah aset milik PT VSI, kejaksaan membuka bab baru penyelidikan kasus tersebut. Sebab, pihaknya berkeyakinan bahwa terdapat unsur tindak pidana korupsi di dalam perkara tersebut. “Kami yakin ada dugaan tindak pidana, makanya kami pastikan pengusutan perkara ini akan terus kami lanjutkan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu