Dalam pernyataannnya, Sudi Silalahi mengakui naskah asli Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir hilang. Pihaknya hingga kini masih mencari naskah aslinya. Jumpa pers juga dihadiri mantan Ka BIN Syamsir Siregar, mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Suyanto, mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri dan mantan ketua TPF Munir Brigjen Marzuki Hanafi.

Bogor, Aktual.com – Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan tak ditemukan keterlibatan bekas Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono‎ dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut dia, hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman saat itu.

“Rekomendasi tim pencari fakta (TPF)‎ yang menyebutkan kemungkinan keterlibatan Saudara AM Hendropriyono, waktu itu tidak diketemukan keterkaitannya,” ujar Sudi ‎di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10).

Pada kesempatan itu, dirinya juga membantah bahwa pemerintahan SBY pernah menghentikan proses penegakan hukum kasus Munir.

Sebab, proses penegakkan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap setelah TPF kasus Munir merampungkan tugasnya.

“Pada prinsipnya semua temuan TPF itu telah ditindaklanjuti, baik selama TPF bekerja maupun TPF tersebut merampungkan tugasnya,” terang Sudi.

Bahkan, lanjut dia, Bareskrim Polri saat itu merasa mendapatkan ruang dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada siapapun, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ketua TPF kasus Munir Marsudi Hanafi pun mengakui bahwa di era Pemerintahan SBY tidak ditemukan keterlibatan Hendropriyono.

“Waktu itu, ingat, ada kata waktu itu. Kalau sekarang ada silakan saja, coba baca kalimatnya, waktu itu saat itu, kalau saat sekarang ada ya kenapa tidak,” tutur Marsudi Hanafi dalam kesempatan yang sama.

Dirinya pun mempersilakan siapa saja yang memiliki bukti keterlibatan Hendropriyono dalam kasus Munir diserahkan ke aparat penegak hukum. ‎”Kalau sekarang ada yang beritahu begini, begini, ya buka saja,” tandasnya.

 

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: