Sekjen PBNU Helmy Faizal Zaini, Rais Aam PBNU KH Maruf Amin, Intelektual Muda NU (PCI NU Amerika) Akhmad Sahal saat menjadi narasumber pada acara Forum Taswirul Afkar di Perpustakaan Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (18/9/2015). Diskusi mingguan dalam Forum Taswirul Afkar ini membahas Islam Nusantara.

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia berpendapat, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan sosok yang pantas untuk membahas Al Quran. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bukan muslim.

Terlebih, pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dilontarkan dalam forum terbuka. Ketua MUI, Ma’ruf Amin menuturukan, pertimbangan tersebut merupakan salah satu hal yang digunakan dalam membahas pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

“Keputusan sikap keagamaan MUI, bukan produk Komisi Fatwa. Dikeluarkan, meski hakikatnya fatwa jadi sikap keagamaan MUI. Dia (Ahok) bukan muslim, tidak proporsional (membahas Al Quran), kita anggap tidak etis,” ujar Ma’ruf saat bersaksi dalam persidangan Ahok, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

Melalui berbagai pertimbangan, sambung Ma’ruf, MUI kemudian menyimpulkan bahwa pernyataan Ahok saat kunjungan kerja selaku Gubernur DKI masuk kategori penistaan terhadap Islam dan para Ulama.

“(MUI) menyimpulkan, ucapannya (Ahok) itu mengandung penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama.”

Kesaksian sebelumnya, menurut Ma’ruf terjemahan surat Al Maidah ayat 51 sudah jelas, tidak boleh mengangkat orang Nasrani atau Yahudi menjadi Auliyah. Maka dari itu, dalam menganalisa pernyataan Ahok, MUI tidak menyentuh terjemahan surat Al Maidah yang dimaksud.

Dengan demikian, sikap keagamaan MUI sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menjerat Ahok dengan Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu