Sementara, terkait masalah kode etik, MKD belum bisa bersidang lantaran proses hukum tengah dilakukan lembaga hukum yang bersangkutan. MKD, kata dia, bersifat memeriksa kesalahan kode etik dari seorang anggota. Namun, MKD tak akan menangani jika sudah ditangani pengadilan meski ada laporan pengaduan.

“Menurut saya kalau misalnya sebuah UU itu adalah kalau misalnya seseorang sedang diperiksa lembaga hukum di luar daripada DPR, maka MKD tidak boleh lagi periksa hal tersebut. Tidak perlu lagi bersidang terhadap hal tersebut, kalau dipersoalkan yang dianggap kode etik dan ditangani pengadilan Tipikor berarti sudah ditangani pengadilan praperadilan juga. Maka MKD sudah tidak boleh lagi melakukan sidang lagi persoalan terebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Dua pucuk surat yang diduga ditulis Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto viral di media sosial. Satu surat ditujukan untuk DPP Golkar dan satu lainnya dikirimkan untuk pimpinan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid