Dalam surat tersebut ia meminta DPP Golkar dan pimpinan DPR tidak membahas tentang pemberhentian dirinya baik sebagai ketua umum Golkar ataupun Ketua DPR.

Sejumlah petinggi partai Golkar mengaku belum menerima surat tersebut. “Saya belum lihat suratnya,” kata Ketua Harian Golkar, Nurdin Halid, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, (21/11).

Namun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah justru membenarkan surat yang dikirimkan ke DPR. “Tadi, dikirim lawyer-nya,” kata dia.

Fahri Hamzah menjelaskan surat itu memberikan informasi bahwa Setya Novanto selaku ketua umum Golkar mengambil keputusan untuk menunda proses pergantian ketua DPR sampai proses hukum yang melilitnya terselesaikan.

“Karena beliau sebagai ketum (Golkar) yang sah, maka tentu sesuai UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) tidak akan ada surat dari DPP partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan,” katanya.

Dengan kata lain, kata Fahri Hamzah, fraksi Golkar selaku perpanjangan tangan partai di DPR tidak akan mengusulkan pergantian pimpinan. Pasalnya tanpa mandat Setya Novanto selaku ketua umum, fraksi Golkar tidak bisa mengajukan pergantian pimpinan DPR.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid