Jakarta, Aktual.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memeriksa jaksa diduga menerima uang terkait sidang perkara kasus pencabulan dengan tersangka pendangdut Saipul Jamil dipertayakan.

Pasalnya, dalam persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Samsul Hidayatullah, Tonin menyebut kliennya pernah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta oleh jaksa penuntut umum yang menuntut perkara pedangdut Saipul Jamil.

“Menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada jaksa (Dado, Ahmad Ekroni, dan Yansen Dau) sebelum tuntutan dibacakan,” kata Kuasa hukum tersangka kasus suap perkara yang melibatkan Samsul Hidayatullah, Tonin Tachta Singarimbun saat sidang permohonan praperadilan yang diajukan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Penyerahan uang kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu, kata dia, terungkapnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka suap Samsul Hidayatullah. Akan tetapi KPK tidak memeriksa jaksa yang diduga menerima uang tersebut.

“Ada sesuatu yang lebih signifikan lagi, ada orang lain yang telah menerima uang Rp 250 juta, tapi ternyata maunya Rp 1 miliar, tapi itu tidak dipanggil, tidak diproses.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu