Tonin mengatakan, pada awalnya Dado yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk tuntutan, dimana jaksa akan mengenakan pasal 292 KUHP yang hukumannya paling ringan. Namun akhirnya disepakati akan diserahkan uang sebesar Rp250 juta kepada jaksa penuntut umum.
“Pada akhirnya karena tuntututan jaksa tidak sesuai, meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada jaksa tersebut.”
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Dipo ketika dihubungi membantah tudingan yang dialamatkan kepada anak buahnya tersebut. Bahkan dia berencana akan menuntut secara hukum pihak pertama yang menyebarkan berita tersebut.
“Itu tuduhan mengada-ada. Logikanya, masa jaksa meminta uang, tapi Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara.”
Agung juga meminta kepada pihak penyebar berita itu untuk bertanggungjawab atas peryataannya tersebut. Jika nantinya tidak terbukti, maka dia berencana akan menuntut secara hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu