Sementara itu dalam persidangan lanjutan praperadilan yang diajukan Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Selain itu Tonih juga menyerahkan 7 bukti surat kepada hakim tunggal Martin Ponto Bidara. Salah satu bukti yang diserahkan itu adalah berupa keterangan soal penerimaan uang kepada jaksa penuntut umum.
Adapun dua saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu saksi fakta Ilham Sukmana yang merupakan tim kuasa hukum Samsul terkait kasus di KPK, serta ahli hukum pidana yaitu Hakim Agung Arbijoto yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.
Pada kesaksiannya, Ilham banyak menjelaskan terkait Samsul Hidayatullah dalam menjalani proses hukumnya di KPK. Ilham menjelaskan, pertemuan terakhir dia dengan kliennya pada 9 Agustus 2016 lalu, saat proses rekonstruksi digelar.
“(Bertemu Samsul) Pas rekonstruksi di KPK, tanggal 9 Agustus di gedung KPK yang baru,” kata Ilham. Dia juga mengaku belum pernah bertemu Samsul lagi setelah itu. Hanya saja, dia mengatakan pernah mengambil berkas pelimpahan kasus Rohadi ke Pengadilan Tipikor.
Saksi Hakim Agung Arbijoto mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang menjerat Rohadi. Ia beranggapan Rohadi yang menjabat sebagai panitera pengganti bukan bagian dari penyelenggara negara.
“Panitera pengganti itu bukan penyelenggara negara. KPK itu ngawur menyamakan panitera dengan menteri, gubernur, dan jenderal”, kata Arbijoto.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon KPK. Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu.
Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu