PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro tidak terlalu menghiraukan akan gangguan pembangunan di Papua apabila proses pertambangan PT Freeport Indonesia berhenti berproduksi.

Saat Aktual.com menanyakan mengenai dampak akan hal itu, dia lebih memilih untuk menegaskan agar Freeport tidak semestinya mengancam pemerintah dengan gugatan di Mahkamah Arbitrase.

“Ya itu kan nggak boleh mengancam seperti itu,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (24/2).

Menurut Bambang, sikap pemerintah pada dasarnya tidak menghambat proses jalannya investasi pertambangan oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu. Namun pemerintah berkewajiban menjalankan perintah undang-undang dan kedaulatan negara.

“Dia kan tetap boleh berproduksi, kan sudah dikasih izin untuk ekspor. Pokoknya dia sudah dikasih izin. Jadi pemerintah tidak melarang mereka untuk ekspor,” ujarnya.

Yang paling penting saat ini tambah Bambang, sudah saatnya negara Indonesia harus menerima manfaat yang lebih besar dengan mendorong hilirisasi sektor tambang.

“Yang paling penting adalah Indonesia harus mendapatkan manfaat yang besar dan Freeport telah begitu lama di Indonesia. Makanya kita harus mempunyai kemampuan utuk mengelola pertambangan seperti itu kem. Ini kan sudah lebih 50 tahun dan semestinya Indonesia sudah lebih ahli dan sudah saatnya juga kita meningkatkan nilai tambah yaitu denga pengolahan dalam negeri,” tandasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan