Jakarta, Aktual.co —Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita, menggugat Presiden Joko Widodo dan PT Freeport MC Moran Indonesia. Gugatan Hukum yang didaftarkan pada 2, Maret, 2015 bernomor 39/G/2015/PTUN-JKT yang bertujuan untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan izin eksport consentrat selama enam bulan kepada PT Freeport MC Moran Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Joko Widodo.
Namun, Sidang perdana yang digelar pada Selasa, 3, Maret, 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus ditunda hingga 17, Maret, 2015 mendatang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  karena Jokowi sebagai tergugat tidak dapat menghadiri sidang tersebut.
Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita Arief Poyuono menilai, ketidak hadiran Jokowi dalam persidangan memberikan kesan bahwa mantan Walikota Solo itu tidak patuh pada hukum. Arie juga menjelaskan, bahwa seharusnya Jokowi dapat menghadiri persidangan untuk menjelaskan pada masyarakat terkait perpanjangan kontrak yang diberikan kepada PT Freport Indonesia.
Seperti diketahui, bahwa pemerintahan Jokowi telah memberikan izin perpanjangan usaha pertambangan dan izin eksport hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian dengan nota kesepakatan yang ditanda tangani pada awal Februari 2015 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto