Anggota Fraksi PDIP Risa Mariska (kiri) dan Ichsan Soelistio (kanan) selaku pihak pengusul draf revisi UU KPK melakukan rapat dengan Badan Legisilasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2). Dalam rapat tersebut dua anggota Fraksi PDIP itu mempresentasikan materi muatan revisi UU KPK sebanyak empat poin yakni masalah penyadapan, Dewan Pengawas, masalah penyelidik serta penyidik, dan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska menegaskan bahwa forum khusus ini memiliki instrumen memanggil paksa KPK.

Hal itu menanggapi pernyataan KPK yang akan bersikukuh untuk tidak memenuhi undangan Pansus angket DPR RI nanti.

“Kalau bersikukuh kita sesuai tata tertibkan kita bisa minta kepada kepolisian membantu untuk memanggil paksa, itu ada diatur,” kata Risa, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (8/6).

“Makanya kita minta KPK dalam hal ini untuk koperatif, jangan kemudian muncul persepsi DPR Vs KPK, ini harus kita hilangkan. Sama- sama bijaksanalah KPK kalau dipanggil ya kita minta kehadirannya, toh gak ada salahnya kok hadir,” ujarnya.

Menurut dia, kehadiran KPK nanti dalam proses penyidikan hanya sekedar pada meminta penjelasan dan mengklarifikasi saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby