Dan yang perlu diingat, sambung Risa, apa yang dilakukan Pansus angket sudah melalui ketentuan undang- undang yang berlaku, meskipun ada satu atau dua fraksi yang belum menyampaikan perwakilan anggotanya di forum penyelidikan tersebut.
“Kalau melihat regulasi internal kita di DPR, mekanisme dan prosedur hak angket DPR itu diatur dalam tatib UU MD3 dan secara konstitusional dilindungi kita. Jadi gak ada salahnya kalau KPK untuk hadir bahkan dia diwajibkan hadir,” ujar anggota komisi III DPR RI itu.
“Kalau dia berkelit tidak sesuai mekanisme, tidak sesuai UU, 1 atau 2 fraksi pun yang tidak mengirimkan nama anggotanya yang tidak mewakili atau hadir dalam Pansus angket, ini tidak membatalkan, karena secara mekanisme kita sudah sah dan mulai 25 anggota yang mengusulkan kemudian ditambah 2 fraksi atau lebih, itu sudah sah,” pungkasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby