Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
KPK pada Senin (30/10) dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, namun yang Ketua Umum Partai Golkar ini tidak hadir.
“Kami akan lakukan pemanggilan kembali seusai kebutuhan pada proses pemeriksaan di penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Febri menjelaskan bahwa Senin (30/10) pagi, KPK telah menerima surat dari DPR RI yang ditandatangani oleh Setya Novanto.
Menurut Febri, dalam surat itu disebutkan Setya Novanto tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara