Jakarta, Aktual.com – Kejasaan Agung yang telah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 pun langsung menahan di rumah tahanan Kejagung selama 20 hari kedepan.  

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9)

Tak hanya Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 Muddai Madang pun turut serta dijadikan tersangka atas kasus tersebut.

Seperti diketahui bahwa saat terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut , Alex menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kedua tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid