Jakarta, Aktual.com – DPR telah menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-undang, Kamis (20/7). Ada banyak isu penting diluar lima isu krusial yang sering diperdebatkan.
Pertama, kata anggota pansus pemilu Hetifah Sjaifudian mengatakan, yakni syarat umur pemilih. Pansus bersepakat bahwa pemilih adalah WNI yang telah genap berumur 17 tahun, berumur diatas 17 tahun atau sudah pernah menikah.
Kedua, katanya, adalah kedudukan KPU. Pansus bersepakat bahwa KPU Provinsi, KPU Kabupaten-Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten-Kota bersifat tetap atau permanen.
“Ketiga, perlu atau tidaknya kepala daerah yang dicalonkan parpol-gabungan parpol sebagai presiden atau wakil presiden minta izin ke presiden, dalam hal ini pansus memutuskan untuk diberikan batas waktu paling lama 30 hari, jika tidak terpenuhi, maka ijin tidak diperlukan,” ujar Hetifah di Jakarta, Kamis (20/7).
Keempat, persayaratan verifikasi parpol menjadi peserta pemilu. Pansus bersepakat bahwa syarat-syarat tidak mengalami perubahan dan ditambahkan ayat (3) yang berbunyi parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverfikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu