Kelima, terkait perselisihan parpol peserta pemilu. Pansus sepakat bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol, kepengurusan parpol tingkat pusat, yang menjadi peserta pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi dan calon Anggota DPRD kabupaten-kota merupakan kepengurusan parpol tingkat pusat yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Keenam, penataan dapil, yaitu terkait jumlah kursi anggota DPR RI, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR, jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD Provinsi, dan Kabupaten-Kota. Untuk dapil DPR, pansus menyepakati adanya alokasi tambahan 15 kursi bagi beberapa Provinsi yaitu untuk Jambi (1 kursi), Kepulauan Riau (1 kursi), NTB (1 kursi), Sulawesi Tengah (1 kursi), Sulawesi Barat (1 kursi), Sulawesi Utara (1 kursi), Riau (2 kursi), Lampung (2 kursi), Kalimantan Barat (2 kursi) dan Kalimantan Utara (3 kursi). Alokasi penambahan kursi untuk Dapil DPR ini menggunakan formula yakni jumlah penduduk yang harga kursinyadiatas 500.000 (lima ratus ribu) pemilih.

Untuk Dapil DPRD Provinsi Tetap, tidak berubah, kecuali Dapil Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang masing-masing Dapilnya dutambah 20 kursi dengan pertimbangan jumlah penduduknya diatas 20.000.000 (dua puluh juta) pemilih. Sedangkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU.

Ketujuh, terkait pasangan calon tunggal. RUU ini mengantisipasi adanya pasangan calon tunggal presiden dan wakil presiden dengan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dan memberikan sanksi kepada parpol, yang tidak mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Namun jika sampai pada perpanjangan waktu tetap tidak terpenuhi, maka pemilu tetap dilanjutkan dengan 1 (satu) pasangan calon.

Delapan, soal kampanye yang dibiayai oleh APBN. Pansus bersepakat bahwa biaya pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon difasilitasi KPU serta dapat didanai oleh APBN.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu