Jakarta, Aktual.com-Diawal tahun 2018, Pemerintah Arab Saudi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%, tentu saja kebijakan ini bakal berdampak ke ongkos ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad seluruh keperluan penunjang ibadah haji dan umrah berpotensi mengalami kenaikan harga.

“Semuanya (berpotensi naik). Semua komponen transportasi, katering, maskapai penerbangan, hotel. Semuanya dikenakan 5%,” jelas Muhatom seperti dikutip dari detikFinance, di Jakarta, Senin (1/1).

Adapun kenaikan PPN 5% itu ditujukan untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, hingga pemesanan hotel.

“Pajak di semua negara sudah lazim sama halnya di kita. Kita dukung pemerintah menarik pajak terhadap objek pajak. Kan tidak bisa kita tentang” kata Muharom.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs